Kata Banua, Balangan – Satresnarkoba Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, diringkus polisi di kediamannya sendiri setelah diduga kuat menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan MY bermula dari hasil pengembangan informasi terkait kurir narkoba yang sebelumnya diamankan polisi. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY tanpa perlawanan di rumahnya, disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,43 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo RR yang diduga mengandung ekstasi. Selain narkotika, polisi turut menyita satu botol permen karet, sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko, Minggu (20/7/2025).

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Balangan.

Penulis: Dayat

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page