Kata Banua, Bandung – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr. Mohammad Eka Kartika, SH, M.Hum, resmi mengambil sumpah para advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam upacara pelantikan di Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).

Dalam arahannya, KPT Bandung berpesan agar para advokat yang baru disumpah menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas profesinya. Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan Officium Nobile atau profesi terhormat yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Jaga perilaku sebagai advokat. Jangan gembar-gembor atau menjelek-jelekan aparat penegak hukum, apalagi kalau sambil naik meja di ruang sidang,” ujar Eka Kartika dengan tegas.

Ia menambahkan, advokat yang melanggar etika bisa “menyesal dan gigit jari” apabila izin atau Berita Acara Sumpah (BAS)-nya dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak lagi dapat bersidang.

Sementara itu, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid, yang hadir bersama jajaran pengurus pusat dan daerah seperti Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jabar Aulia Taswi, dan Broto Pramono Istianto dari DPD DePA-RI Jakarta, mengapresiasi pesan moral dari KPT Bandung.

Luthfi menyebut, pesan tersebut selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam organisasi DePA-RI.

Ia menegaskan bahwa advokat DePA-RI wajib menjaga integritas dengan berpegang teguh pada kode etik profesi, serta menjadikan “Justitia Omnibus” (Justice for All) sebagai semangat perjuangan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, Luthfi juga menyoroti pentingnya penguasaan soft skill dan kemampuan adaptif bagi advokat masa kini. “Advokat harus memiliki kemampuan berpikir kritis, komunikasi efektif, teamwork yang solid, kecerdasan sosial, hingga memahami platform hukum digital, artificial intelligence, dan big data,” ujarnya.

Ia juga mendorong advokat memperluas jaringan profesional nasional dan internasional, serta menemukan mentor dan coach yang tepat agar mampu bersaing di era hukum yang terus berubah.

“Tanpa kemampuan adaptif dan semangat belajar, advokat akan tertinggal di tengah perubahan zaman yang cepat dan penuh ketidakpastian,” pungkasnya. (*)

 

 

 

By admin

You cannot copy content of this page