Kata Banua, Banjarmasin – Perkara tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa berinisial MRA memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (7/9/2026) siang, Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H., menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada MRA.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan terhadap terdakwa.

Majelis hakim menilai MRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Kesimpulan tersebut didasarkan antara lain pada keterangan para saksi serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan usia MRA yang masih relatif muda dan dinilai masih memiliki masa depan yang dapat diperbaiki.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan pidana terhadap MRA selama 1 tahun penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa maupun JPU terhadap putusan tersebut.

Baik terdakwa MRA maupun JPU menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Diamankan Bawa Sabu dan Ekstasi

Kasus tersebut bermula saat MRA diamankan anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan di kawasan Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur, pada 24 Mei 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa MRA.

Dari dalam tas tersebut ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 33,71 gram serta 34 butir ekstasi dengan berat bersih 12,92 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, enam paket sabu tersebut dinyatakan mengandung metamfetamina. Sementara 34 butir ekstasi dinyatakan mengandung MDMA. Kedua jenis zat tersebut termasuk narkotika Golongan I.

Namun, dalam persidangan MRA membantah mengetahui isi tas yang dibawanya merupakan narkotika.

MRA mengaku tas tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Edo yang menurut pengakuannya baru dikenalnya.

Di hadapan majelis hakim, MRA mengatakan dirinya diminta Edo datang ke kawasan Jalan Pembina IV untuk menerima titipan sebuah tas. Setelah menyerahkan tas tersebut, Edo disebut mengatakan akan ada orang lain yang datang mengambilnya sekitar 30 menit kemudian.

MRA juga mengaku sempat membuka tas tersebut karena penasaran. Saat melihat barang di dalamnya, ia mengira benda-benda tersebut merupakan obat.

Ia kemudian mencoba menghubungi Edo untuk meminta penjelasan. Namun, nomor telepon Edo disebut sudah tidak aktif.

Tidak lama kemudian, MRA diamankan polisi sebelum sempat meninggalkan lokasi.

Edo Masih DPO

Dalam perkara tersebut, JPU Masden Kahfi sebelumnya mendakwa MRA dengan dakwaan berlapis, salah satunya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

MRA juga didakwa dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan atau penguasaan narkotika serta Pasal 131 UU Narkotika.

Dalam persidangan, MRA tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui tas titipan tersebut berisi sabu dan ekstasi. Ia juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Edo dalam perkara narkotika tersebut.

Sementara itu, pria bernama Edo yang disebut menyerahkan tas kepada MRA hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan diterimanya putusan oleh terdakwa dan JPU, perkara terhadap MRA memasuki tahap akhir sesuai proses hukum yang berlaku.

ReporterJuddin
Editor Nando

Foto: Suasana persidangan pembacaan amar putusan perkara narkotika dengan terdakwa MRA di Ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (7/9/2026).

 

By admin

You cannot copy content of this page