Kata Banua, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti dari 243 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (1/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari 58,57 gram narkotika jenis sabu, 83 butir pil ekstasi atau inex, hingga 9.805 butir obat daftar G.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Gudang Kejari Banjarmasin sebagai bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banjarmasin, Harisha Cahyo Wibowo, SH, MH.
Harisha menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara tersebut ditangani Kejari Banjarmasin sepanjang periode Mei hingga Agustus 2026.
“Barang rampasan yang dimusnahkan ini berasal dari perkara pada periode Mei hingga Agustus 2026. Total ada 243 perkara,” ujar Harisha.
Selain narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga menyasar berbagai barang bukti lainnya. Tercatat 196 unit handphone, 24 bilah senjata tajam, 40 botol minuman keras, serta 463 bungkus rokok turut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sabu, pil ekstasi, dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Sementara itu, barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga rusak dan tidak dapat digunakan.
Harisha menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan untuk memastikan barang rampasan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan benar-benar tidak kembali ke masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang rampasan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polresta Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Harisha mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penanganan berbagai perkara pidana di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga harus terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan tetap menjunjung rasa keadilan.
“Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan terus terjaga guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Reporter Juddin Editor Nando






