Kata Banua, Banjarmasin – Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, divonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Saksi korban sekaligus pelapor, A Gafar Rehalat, yang merupakan perwakilan PT Semesta Borneo Abadi (SBA), turut hadir langsung menyaksikan pembacaan putusan terhadap Richard.

Usai persidangan, Gafar mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Bagi kami perkara pidananya merupakan kewenangan penegak hukum dan pengadilan,” ujar Gafar.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan adanya kesediaan terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban sebesar Rp2,3 miliar.

Namun, Gafar mengungkapkan, persoalan pengembalian uang tersebut sebenarnya sudah pernah dibicarakan jauh sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, nominal Rp2,3 miliar tersebut pernah disampaikan kepada pihak SBA melalui kuasa hukumnya di Jakarta. Akan tetapi, setelah dilakukan konfirmasi kembali, Richard disebut tidak bersedia mengganti kerugian secara materiil kepada SBA.

“Belakangan setelah dikonfirmasi lagi oleh pihak SBA ternyata dia (Richard) malah tidak bersedia mengganti rugi secara materil kepada SBA. Dan dengan santainya tanpa beban saat itu terdakwa meminta kontrak lagi kepada pihak SBA dengan meminta dukungan tambahan dana untuk modal kerja dari SBA,” ungkapnya.

Gafar menegaskan, berdasarkan hal-hal yang terungkap selama proses persidangan, pihaknya merasa mengalami kerugian yang harus dipulihkan.

Terlebih, Richard melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis 2,5 tahun penjara tersebut.

Dengan demikian, peluang penyelesaian terkait kerugian korban masih terbuka, termasuk apabila perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Gafar mengatakan pihaknya tetap membuka pintu penyelesaian apabila Richard benar-benar menunjukkan itikad baik.

“Apabila terdakwa mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya, kami terbuka membicarakan mekanisme penyelesaian yang konkret dan proporsional,” tegasnya.

Kerugian Disebut Capai Rp7 Miliar

Richard harus duduk di kursi pesakitan setelah terseret perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.

Richard diketahui merupakan salah satu investor dalam bisnis batu bara yang menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan yang dikelola seseorang bernama Rendy.

Rendy juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan telah lebih dahulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perjalanan perkara Richard di PN Banjarmasin sempat diwarnai sejumlah ketidakhadiran dalam persidangan. Sebelumnya, Richard menjalani persidangan dengan status tahanan kota.

Saat hendak dilakukan penahanan, Richard diketahui beberapa kali mangkir dari persidangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah sekitar tujuh bulan menghilang, Richard akhirnya berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026) sore.

Richard diamankan setelah mendarat dari Singapura. Dalam pengamanan tersebut, tim dari Kejari Banjarmasin dan Kejari Tangerang turut terlibat.

Pada malam harinya, Richard langsung dibawa menuju Banjarmasin. Kemudian pada Minggu (21/6/2026), diterbitkan surat penangkapan dan Richard resmi menjalani penahanan.

Kini, Richard telah divonis 2,5 tahun penjara. Namun, bagi pihak korban, proses hukum tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena kerugian yang disebut mencapai Rp7 miliar masih menjadi perhatian utama.

Pihak korban pun masih membuka peluang penyelesaian secara konkret dan proporsional apabila Richard menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian tersebut.

Reporter Juddin
Editor Nando


By admin

You cannot copy content of this page