Kata Banua, Banjarmasin – Perkara pembunuhan yang menewaskan Abdillah (29) berakhir dengan vonis 13 tahun penjara. Terdakwa Ahmad Rasidi alias Rasid (24) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa korban.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Senin (31/8/2026).
Perkara dengan nomor 403/Pid.B/2026/PN Bjm itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantro, SH, MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul Arifin, hadir dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan menyatakan Ahmad Rasidi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.
Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ahmad Rasidi dengan hukuman 13 tahun penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sesuai ketentuan hukum.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Hal yang meringankan, selama persidangan Ahmad Rasidi dinilai berkelakuan baik, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan hal yang memberatkan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa Ahmad Rasidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.
Vonis 13 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan JPU Syamsul Arifin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahmad Rasidi alias Rasid bin Mulkan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain karena pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Ahmad Rasidi dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan warga di kawasan Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, Abdillah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah mengalami serangan menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka pada bagian leher akibat tikaman. Abdillah kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kejadian itu, seorang rekan korban juga mengalami luka pada bagian bahu.
Setelah kejadian, Ahmad Rasidi melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pelarian terdakwa akhirnya terhenti setelah petugas gabungan berhasil menangkapnya pada Sabtu (4/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan serta Tim Macan Polda Kalimantan Tengah.
Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa maupun JPU terhadap vonis tersebut.
Keduanya menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Dengan demikian, Ahmad Rasidi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas perkara pembunuhan Abdillah.
Reporter Juddin Editor Nando
Keterangan foto: Terdakwa Ahmad Rasidi alias Rasid saat mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Sari Inklusi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/8/2026).






