Kata Banua, Marabahan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tiga orang pria berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, pada Kamis (16/9/2025).

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, membenarkan penangkapan tersebut. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (41), MR (39), dan AH (47), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Anjir Pasar.

Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko S, S.H., yang memimpin langsung penangkapan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. “Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda, meski masih satu desa,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku MR, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit HP, timbangan digital, dua pack plastik klip, satu pipet kaca, sebuah dompet, serta uang tunai Rp1,6 juta. Dari interogasi, MR mengaku memperoleh sabu dari MS yang sebagian telah terjual.

Petugas kemudian bergerak ke rumah MS, dan menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 5,33 gram yang disembunyikan di sela-sela atap rumah, bersama barang bukti lain berupa HP, plastik klip, dompet kecil, tiga sendok sabu dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp1,54 juta. MS mengaku sabu tersebut ia dapat dari AH.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menggerebek rumah AH. Dari lokasi, diamankan sebuah HP berisi bukti chat transaksi sabu. Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis HumResBatola 
Editor Nando

 

 

 

By admin

You cannot copy content of this page