Kata Banua, Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kali ini, seorang pria berinisial P (30), warga Desa Purwosari Baru, Kecamatan Tamban, berhasil diringkus saat tengah menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Kamis (17/7/2025).
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Marum mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Purwosari Baru. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi hingga akhirnya mendapati ciri-ciri yang sesuai.
“Begitu target ditemukan di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket kristal putih yang diduga sabu disembunyikan dalam kotak rokok di samping kasur pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kotor 1,67 gram (berat bersih 0,77 gram), satu unit handphone Realme C20, satu kotak rokok, uang tunai Rp155.000, serta barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T, warga Desa Purwosari I, Kecamatan Tamban.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batola menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Penulis: Humas
Editor: Nd_234






