Kata Banua, HST – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Barabai. Dua pria, RM (42) dan SP (47), diamankan petugas di Jalan M. Ramli, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di dekat rumah SP.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 5,89 gram (bersih 2,09 gram), plastik klip, kantong plastik hitam, helm merek GM, serta uang tunai Rp 1,8 juta dari RM. Sementara dari SP, petugas menyita plastik klip, timbangan digital, dan sebuah handphone merk Vivo.

Kini, RM dan SP beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Humas/Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page