Kata Banua, HST – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku berinisial SA (tidak tamat SMP), seorang wiraswasta asal Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan beserta barang bukti pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan SA di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bersih 2,55 gram, alat timbang digital, plastik klip, handphone, uang tunai Rp350.000, dan perlengkapan lain yang diduga terkait aktivitasnya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan sinergi ini, kita dapat memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” ujarnya.

Saat ini, SA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres HST terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (HumasNd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page