Kata Banua, Banjarmasin – Agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus narkotika jaringan Fredy Pratama kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana SH dari Kejati Kalsel menyatakan belum siap membacakan tuntutan karena masih menunggu rencana tuntutan (rintut) dari Kejaksaan Agung RI.

Kelima terdakwa yang dihadirkan pada sidang Rabu (23/4/2025) adalah M Mukrim alias Charles King, M Maulidy Rizal, Agung Wibowo, Jibran, dan Steven Andrean. Mereka diduga kuat sebagai kaki tangan Fredy Pratama, seorang bandar narkoba jaringan internasional.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, JPU Masrita menyampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Suwandi SH MH dan dua hakim anggota, bahwa penundaan diperlukan karena barang bukti dalam kasus ini melebihi 70 kilogram sabu. “Untuk barang bukti sabu di atas 5 atau 10 kilogram, kami perlu koordinasi dengan pusat. Oleh karena itu kami mohon penundaan selama satu minggu,” ujar Masrita.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa kelima terdakwa merupakan bagian dari sindikat narkotika Fredy Pratama. Penangkapan bermula dari tertangkapnya M Azhar Rinaldi pada 26 September 2024 di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 9,2 kilogram sabu. Dari hasil pengembangan, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Charles King—yang dikenal sebagai operator jaringan Fredy untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Keterangan Charles mengungkap bahwa M Maulidy Rizal bertugas membuat bungker sabu di dalam mobil. Mobil tersebut kemudian dikendarai oleh Agung Wibowo dan Jibran menuju Kalimantan Barat.

Dalam operasi besar ini, polisi berhasil menyita total 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi. Gambar suasana persidangan pada Rabu sore turut mendokumentasikan kehadiran para terdakwa di ruang sidang Garuda.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

 

By admin

You cannot copy content of this page