Kata Banua, Banjarbaru – Sengketa lahan seluas 106 hektare antara kelompok Hj. Sanawiyah dan PT Arutmin Indonesia memasuki babak baru. Watch Relation of Corruption (WRC) – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI), bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, menilai perusahaan tambang batubara itu belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi.
Lahan yang terletak di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, tercatat memiliki dasar hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 1995–1998 dengan nomor 593/16/SKPT/KDKR/1995 serta 52 lembar SKPT lainnya. Namun sejak digunakan sebagai lokasi pembuangan limbah tambang (overburden/OB) oleh PT Arutmin Site Asam-asam, pihak pemilik tanah merasa haknya diabaikan.
Sejumlah langkah hukum dan aksi damai telah dilakukan. Mulai dari pertemuan dengan perwakilan perusahaan, pengiriman somasi, pemasangan spanduk pengawasan tanah, hingga aksi damai pada 28 Juli 2025 bersama keluarga besar Hj. Sanawiyah dan DAD Kalsel. Namun, hingga kini perusahaan dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian ganti rugi.
“Kami menduga ada oknum di internal PT Arutmin yang tetap memaksakan pembayaran sepihak meski permasalahan di masyarakat belum clear. Ini jelas bentuk ketidakberpihakan pada keadilan,” tegas perwakilan WRC dalam konferensi pers, Sabtu (16/8/2025)
Adapun tuntutan yang disampaikan, antara lain:
1. PT Arutmin Indonesia mengakui secara resmi kepemilikan lahan 106 hektare milik kelompok Hj. Sanawiyah sesuai SKPT yang sah.
2. PT Arutmin segera membayar ganti rugi secara layak atas kerugian akibat aktivitas pembuangan limbah tambang di lahan tersebut.
WRC dan DAD Kalsel juga memberikan ultimatum keras. Jika PT Arutmin tetap mengabaikan tuntutan, maka aksi lanjutan akan digelar secara besar-besaran. Bahkan, ritual adat pemotongan babi akan dilakukan di area tambang sebagai bentuk protes adat.
“Segala konsekuensi sosial dan budaya yang muncul bukan tanggung jawab kami, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Arutmin Indonesia,” tegas WRC.
Sengketa ini kini menjadi sorotan publik di Kalimantan Selatan, mengingat keterlibatan Dewan Adat Dayak dan potensi meluasnya aksi masyarakat jika masalah tidak segera dituntaskan. (Nd_234)






