Kata Banua, Banjarmasin – Sidang vonis untuk terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Amsyah Yahdi alias Yadi (40), yang dijadwalkan pada Selasa (15/4) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi setelah jaksa penuntut umum, Ariyanti SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa menderita TBC akut, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.

Amsyah Yahdi, yang terlibat dalam pengangkutan 34 kilogram sabu, 4.832 butir ekstasi, dan serpihan ekstasi seberat 13,91 gram, harus menunda pembacaan amar putusannya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH mengabulkan permohonan penundaan sidang yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, mengingat alasan kemanusiaan.

Sidang dijadwalkan ulang untuk Selasa, 22 April 2025, dengan opsi bahwa jika terdakwa masih tidak bisa hadir secara langsung, sidang dapat dilaksanakan secara daring. Keputusan ini menunjukkan perhatian terhadap kesehatan terdakwa sembari tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page