Kata Banua, Banjarmasin – Sidang perkara judi online dengan terdakwa Renita kembali mengalami penundaan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim yang dipimpin Suwandi SH memutuskan untuk melanjutkan agenda langsung ke pembelaan terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Kurniawan SH dari Kejati Kalsel kembali meminta waktu tambahan untuk menyusun tuntutan.
Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak agenda tuntutan pertama dijadwalkan pada 16 Januari lalu. Suwandi mengungkapkan bahwa waktu yang diberikan kepada jaksa sudah cukup. “Saya sudah beri waktu untuk jaksa menyusun tuntutan. Ini sudah tiga kali penundaan dari jadwal semula,” tegasnya.
Dalam keputusan yang diambil, majelis hakim menyatakan bahwa sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (10/2/2025) akan langsung masuk ke agenda pembelaan dari pihak penasehat hukum terdakwa.
JPU Andre Kurniawan menjelaskan, tertundanya pembacaan tuntutan disebabkan oleh rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung yang belum turun. “Rentut perkara judi online ini ditangani langsung oleh Kejagung, hingga saat ini kami masih menunggu,” ujar Andre usai sidang. Namun, Andre berharap pada sidang berikutnya masih ada kesempatan untuk menyampaikan tuntutan.
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, H. Syahruji SH, mendukung keputusan majelis hakim. “Kami setuju dengan putusan ini karena penundaan yang berulang menghambat proses persidangan dan melanggar asas peradilan yang cepat. Ini juga berimbas pada penyelesaian nota pembelaan terdakwa,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Renita, warga Kemuning Banjarbaru, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diduga dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, sehingga mempermudah akses masyarakat terhadap situs judi online.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Garuda, dengan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Wanita Martapura. Sidang berikutnya akan menjadi penentu, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






