Kata Banua, Banjarmasin – Persidangan kasus tindak pidana perjudian situs judi online dengan terdakwa Rinita, seorang perempuan asal Banjarbaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (10/2/2025). Dalam sidang ini, yang sejatinya beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, suasana berubah menarik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan.
Sidang yang sebelumnya diwarnai beberapa kali penundaan pembacaan tuntutan akhirnya berujung pada momen tak terduga. JPU Andri Kurniawan, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sebelumnya tidak kunjung siap menyampaikan tuntutannya, justru membacakannya pada agenda pledoi. Hal ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Majelis Hakim telah memutuskan bahwa agenda sidang hari ini hanya untuk pembacaan pledoi tanpa tuntutan.
Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa, H. Sahruji, menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan meminta kliennya dibebaskan. Namun, JPU Andri Kurniawan langsung menanggapi pledoi tersebut dengan menyampaikan tuntutan berupa pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. JPU juga menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Ketua Majelis Hakim, Suwandy, menegaskan bahwa pihaknya akan menilai isi tuntutan yang disampaikan di luar jadwal tersebut. “Kalau di dalam tanggapan JPU terdapat tuntutan, nanti kami yang akan menilai,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan kuasa hukum atas tanggapan JPU (duplik). Jalannya sidang berlangsung di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






