Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bjm pada Senin (17/2/2025). Persidangan ini diajukan oleh Wenas Fero Patrice Dirga selaku Pemohon, yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Rosandi, SH, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan sebagai Termohon.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi, SH, MH, beragendakan pembacaan Replik dari Pemohon. Dalam repliknya, Pemohon tetap membantah seluruh dalil Termohon, menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/62/XII/RES.2.6./2024/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas kuasa hukum Pemohon, Agus Rosandi, SH.
Ia juga meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan. Agus menuding kasus ini sarat dugaan kriminalisasi, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami adalah pemegang saham mayoritas sekaligus Direktur perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, direktur memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis bagi perusahaan. Maka menjadi tidak logis jika ia justru dijerat pidana,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya pengakuan dari pihak pelapor yang menunjukkan bahwa uang yang dipermasalahkan berasal dari hasil penjualan batu bara milik PT. TTS.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menyampaikan Duplik dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (18/2/2025).
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena kasus yang menjerat Wenas Fero Patrice Dirga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta Pasal 374 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan permohonan dari pihak Termohon.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






