Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa M. Azhar Rinaldi, Senin (10/3/2025). Sidang dengan agenda pembuktian surat dakwaan dan keterangan saksi ini menghadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mengungkap fakta mengejutkan di persidangan.

Dalam kesaksiannya, salah satu petugas kepolisian, M. Sandy, mengungkapkan bahwa terdakwa diamankan saat membawa sebuah tas warna abu-abu dengan logo Cheetah. Saat diperiksa, tas tersebut berisi 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram (bersih 9.123,27 gram).

“Terdakwa saat itu menjinjing tas warna abu dengan logo Cheetah. Saat diperiksa, tas tersebut berisi sabu seberat lebih dari 9 kilogram,” ujar saksi M. Sandy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Andrianto, SH, MH.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik seseorang bernama Amer, yang kini masih dalam pencarian. “Katanya dia hanya disuruh Amer untuk mengantarkan sabu ke Banjarmasin dengan upah Rp90 juta,” lanjut saksi lainnya, Ryantoro Diver.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Zulhaidir, SH, terdakwa diamankan di lobi Hotel Familia, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada September 2024 lalu. Penangkapan ini bermula dari instruksi Amer yang meminta terdakwa mengambil kunci kamar dari toilet lobi Hotel Neo Palma, Palangkaraya. Dari kamar hotel tersebut, terdakwa mengambil tas berisi sabu dan menyimpannya di kos sebelum akhirnya membawa barang tersebut ke Banjarmasin.

Namun, sebelum sempat menyerahkan barang haram itu, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di lobi hotel.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, bahkan hukuman mati.

Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page