Kata Banua, Banjarmasin – Seorang pria asal Banjarmasin, Taufikurahman alias Upik, nekat menjadi kurir narkotika dan kini harus menghadapi persidangan setelah tertangkap membawa 52.561 butir ekstasi. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (19/2/2025) menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang turut menangkap terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suanawdi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana, SH, menghadirkan saksi Indra Kurniawan untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Ditangkap Saat Mengantarkan Barang

Saksi Indra menjelaskan bahwa penangkapan Upik berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin.

“Kami segera menuju lokasi yang disebutkan dan mencurigai beberapa orang. Salah satunya terdakwa Upik, yang saat itu mengendarai sepeda motor sambil membawa tiga kardus dan satu karung,” ujar saksi.

Setelah diperiksa, petugas menemukan bahwa kardus dan karung tersebut berisi ekstasi sebanyak 52.561 butir serta beberapa paket serbuk ekstasi.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut ke kontrakan Upik di Jalan Belitung Laut Gang Mohammad Hasan. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan 507 butir serpihan ekstasi serta paket kecil sabu.

Pengakuan Terdakwa: Hanya Kurir

Saat diperiksa majelis hakim, Upik mengaku bahwa dirinya hanya seorang kurir yang menerima perintah dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buronan (DPO).

“Ini baru kali kedua saya mengantar. Yang pertama jumlahnya sedikit dan diantar ke Jalan Gatot Subroto, saya dibayar Rp 2 juta,” ujar Upik di persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa paket narkoba dalam jumlah besar tersebut diambil melalui sistem ranjau di sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin.

“Setelah saya ambil, saya simpan sekitar setengah bulan, lalu diperintahkan untuk mengantarkannya ke Jalan Brigjen Hasan Basri,” jelasnya.

Selain itu, Upik mengakui bahwa sabu yang ditemukan di kontrakannya adalah miliknya sendiri untuk dikonsumsi.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page