Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa dua orang kurir sabu, Muhammad Rizky alias Bujal dan Cahaya Sari alias Sari. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan 12 paket sabu dengan berat bersih total 97,79 gram.

Keduanya merupakan warga Jalan Komplek Yatera Gang Bambu Indah, RT 15 RW 02, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono Riza Andrianto, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Khafi, SH dari Kejari Banjarmasin. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian surat dakwaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yakni Rahmadani dan Mawardi Hatta, serta Alfian Irfansyah, security Hotel

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, Terdakwa II (Sari) dihubungi oleh Rahmatullah alias Amat (DPO) yang meminta agar sabu-sabu diambil dan diantar ke Palangka Raya. Awalnya Sari ragu, namun setelah berdiskusi dengan Rizky (Terdakwa I), mereka sepakat menerima tawaran tersebut, tetapi berencana menjual sabu itu sendiri.

Sekitar pukul 11.00 WITA, keduanya mengambil paket sabu yang diranjau di semak-semak dekat gudang beras di kawasan Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin. Setelahnya, mereka kembali ke rumah dan membagi hasil uang transfer dari Rahmatullah sebesar Rp 2 juta.

Uang itu digunakan untuk membeli timbangan digital, membayar taksi online, serta menyewa kamar di Hotel. Di kamar nomor 306 hotel tersebut, mereka membagi sabu menjadi 12 paket: sepuluh paket @5 gram, satu paket 50 gram, dan satu paket seberat 0,12 gram untuk konsumsi pribadi.

Beberapa jam kemudian, aparat dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mendatangi kamar hotel dan melakukan penggerebekan. Barang bukti yang ditemukan antara lain 10 paket sabu seberat 48,55 gram dalam bungkus snack “French Fries 2000”, satu paket seberat 49,12 gram dalam bungkus “Siip”, dan satu paket sabu 0,12 gram di meja kamar. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, dua pak plastik klip, dua sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel Vivo milik terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page