Kata Banua, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan kritik tajam terhadap lambatnya respons pemerintah pusat dalam menangani bencana banjir dan longsor besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah menelan lebih dari 1.300 korban jiwa serta menyebabkan ribuan orang hilang.
Meskipun desakan publik untuk menetapkan status Bencana Nasional semakin kuat, Presiden RI Prabowo Subianto hingga kini belum mengambil langkah tersebut. Di saat yang sama, sejumlah menteri dan pejabat dinilai hanya melakukan pencitraan tanpa langkah nyata untuk menyelamatkan warga terdampak.
Luthfi Yazid mantan peneliti sekaligus Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan ICEL pada awal 1990-an menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan di Sumatera.
Ia menguraikan empat langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah:
1. Mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.
2. Memproses hukum pelaku individu maupun korporasi.
3. Menuntut tanggung jawab korporasi untuk pemulihan ekologis.
4. Menerapkan prinsip strict liability, corporate liability, dan restorative justice.
“Bencana ini bukan semata fenomena alam. Ini akibat kerakusan yang dibiarkan bertahun-tahun,” tegas Luthfi.
Selain korban jiwa dan kerusakan fisik, bencana juga menghancurkan sertifikat tanah dan dokumen vital yang memicu potensi konflik kepemilikan lahan. DePA-RI mendesak pemerintah membentuk Satgas Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Pertanahan, penyelesaian sengketa tanah cepat-adil, serta perlindungan terhadap aparat desa agar tidak dikriminalisasi akibat hilangnya arsip.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Luthfi menginstruksikan seluruh anggota DePA-RI memberikan bantuan hukum pro bono kepada korban banjir-longsor di Sumatera.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo untuk mencopot menteri yang tidak bekerja optimal serta menindak pejabat aktif maupun mantan yang turut melanggengkan kerusakan lingkungan.
“Bencana ini adalah tragedi kemanusiaan dan alarm keras agar negara tidak lagi menoleransi kejahatan lingkungan,” pungkasnya. (*)






