Kata Banua, Banjarmasin – Tiga anak buah kapal (ABK) feri dituntut hukuman pidana masing-masing 8 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (8/5/2025). Mereka adalah Tambrin alias Sabarin alias Aril, Ahmad Fadilah alias Fadil, dan Misran alias Emek.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Irfanul Hakim dengan agenda pembacaan tuntutan itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Peristiwa bermula saat korban, H. Zulkifli, melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Sakakajang ke Banjar Raya. Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan antara korban dan terdakwa Tambrin terkait arah pelayaran kapal. Konflik berlanjut beberapa hari kemudian, saat korban kembali menaiki kapal yang sama dan terjadi adu mulut, hingga berujung pada aksi pemukulan oleh ketiga terdakwa secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di tangan kiri dan betis kanan, sebagaimana tercantum dalam hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Luka tersebut sempat mengganggu aktivitas harian korban.
Dalam persidangan, JPU Mashuri menyebut para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya. Hal ini menjadi pertimbangan dalam meringankan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Kamis, 15 Mei 2025.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






