Kata Banua, Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala kembali menorehkan capaian dalam pemberantasan narkotika. Seorang perempuan berinisial NH (31) diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (14/2/2026) sore.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita di pinggir Jalan Mawar Raya, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak. Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Batola, AKP Marum, mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian., S.I.K., M.H
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan S.H bersama tim Sat Resnarkoba.
Menurut AKP Marum, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan observasi dan mendapati seorang perempuan dengan sepeda motor Honda Genio warna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Pelaku berhenti di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan rapi,” jelas AKP Marum.
Barang haram tersebut dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam bekas kotak pulpen merek Joyko yang diletakkan di dashboard kiri sepeda motor. Dari hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bruto 5,02 gram.
Kepada petugas, NH mengakui bahwa sabu itu akan diantarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.
Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Infinix Hot 30i, satu bekas kotak pulpen merek Joyko, satu lembar plastik hitam pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Joko menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Iptu Joko.
Penulis HumResBatola Editor Nando






