Kata Banua, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar segera menepati janjinya menaikkan gaji para hakim di seluruh Indonesia. Menurutnya, janji itu bukan sekadar simbol politik, tetapi komitmen moral kepala negara terhadap penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.

Luthfi Yazid mengingatkan, pada 19 Februari 2025, dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA), Presiden Prabowo secara tegas menyatakan akan memperjuangkan kesejahteraan hakim. Kala itu, Presiden menyoroti banyaknya hakim yang hidup sederhana bahkan belum memiliki rumah dinas.

“Saya bertekad untuk bekerjasama dengan legislatif, kita akan bicara bagaimana memperbaiki kualitas hidup semua hakim. Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Presiden juga berjanji menaikkan gaji hakim tingkat bawah hingga 280 persen, agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak tergoda suap. Janji itu bahkan kembali ditegaskan dalam pidato di hadapan ribuan calon hakim di Gedung MA pada 12 Juni 2025.

Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat jelas. Padahal, survei Komisi Yudisial menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen hakim (50,57%) menilai penghasilannya belum mencukupi untuk hidup layak.

Luthfi Yazid mengingatkan, desakan para hakim yang belakangan santer ingin melakukan mogok massal perlu disikapi bijak.

“Kalau para hakim sampai mogok, itu bisa jadi malapetaka hukum dan merugikan para pencari keadilan (justice seekers). Pemerintah harus cepat mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia menyambut baik komitmen Presiden yang disampaikan melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pemerintah tetap berkomitmen menaikkan gaji hakim, termasuk hakim ad hoc. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan merupakan kunci utama mencegah praktik suap dan memperkuat integritas peradilan.

“Kalau gaji hakim sudah layak, maka tak ada lagi alasan untuk main sogok. Kita semua berharap para hakim berprestasi secara profesional dan tak ada lagi transaksi hukum,” ujarnya.

Luthfi juga menilai sudah saatnya Presiden melakukan evaluasi terhadap para pembantunya, khususnya di bidang hukum dan keuangan. Ia menilai waktu setahun pemerintahan cukup untuk melakukan pemantauan dan koreksi terhadap kinerja menteri-menterinya.

“Presiden tak boleh ragu. Jika ada pembantunya yang tidak perform, sudah selayaknya diganti. Publik sudah menanti langkah konkret Presiden Prabowo,” katanya.

Sebagai mantan pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Luthfi menyampaikan keyakinannya bahwa sang Presiden akan menepati janji. Ia bahkan meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretariat Negara segera mengeksekusi kebijakan teknis terkait kenaikan gaji hakim.

Luthfi juga menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, yang menyebut kenaikan gaji baru bisa dilakukan setelah RUU Jabatan Hakim disahkan, adalah keliru.

“Status hakim sebagai pejabat negara memang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tapi janji Presiden Prabowo adalah komitmen eksekutif, tidak bergantung pada RUU. Jangan menunda hak para hakim dengan alasan formalitas,” tegasnya.

Ia mengingatkan, menunggu proses legislasi hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan menekan psikologis para hakim.

“Kalau logika ala Benny K Harman diteruskan, maka akan menimbulkan tekanan psikologis bagi hakim yang sudah dijanjikan. Belum tentu RUU itu cepat disahkan,” katanya.

Sebagai penutup, Luthfi Yazid menyerukan agar Presiden Prabowo segera merealisasikan janji kenaikan gaji hakim, disusul dengan percepatan pengesahan RUU Jabatan Hakim.

“Realisasikan dulu komitmen Presiden terhadap hakim, baru selesaikan RUU-nya. Itu langkah yang bijak dan strategis,” pungkasnya. (Siaran Pers/Nd_234)

 

 

By admin

You cannot copy content of this page