Kata Banua, Martapura – Jajaran Polsek Gambut Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus pertama menimpa MAN 3 Banjar pada Minggu (24/8/2025) sore. Sejumlah barang milik koperasi sekolah raib, berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu unit amplifier warna hitam merk G.A.S. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,1 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R (29), warga Gambut yang ternyata seorang residivis kasus narkoba pada 2021. R ditangkap di rumahnya di Jl. A. Yani Km 15.200 Gambut pada Senin (25/8/2025) pagi. Barang bukti yang diamankan antara lain amplifier hasil curian, potongan besi, gagang pintu yang dirusak, serta pakaian pelaku.
Kasus kedua terjadi di Alfamart Jl. A. Yani Km 12.500 Gambut pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku membobol toko dan membawa kabur puluhan bungkus rokok dari berbagai merek serta uang modal kasir Rp300 ribu. Kerugian yang dialami mencapai Rp4.878.000.
Kerja sama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar membuahkan hasil. Tersangka berinisial GS (35) ditangkap di sebuah kontrakan di Banjarmasin pada Senin (25/8/2025). Polisi juga mengamankan pakaian pelaku, sebuah gerinda, serta barang dagangan hasil curian. Sementara satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam keterangan pers menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat kepolisian dan dukungan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama tim dan partisipasi warga dalam melaporkan tindak kriminal. Polres Banjar beserta jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: HumResBanjar Editor : Nando






