Banjarmasin, Kata Banua – Muhammad Ansyari (29), terdakwa kasus peredaran narkoba yang membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (4/2/2025). Namun, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) harus ditunda.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim tersebut membuka agenda pembacaan tuntutan. Namun, JPU menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan satu minggu untuk melengkapi rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta. “Kami meminta waktu tambahan untuk menyempurnakan tuntutan,” ujar Syaiful Anwar.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa, 24 September 2024. Saat itu, Ansyari mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel berisi tiga paket sabu besar yang dibungkus teh, 20 paket sabu dalam plastik hitam, 1.690 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi berwarna biru. Total sabu yang dibawa mencapai 5 kilogram.

Terdakwa diduga baru saja mengambil barang haram tersebut di lokasi tertentu sesuai arahan seseorang. Perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page