Kata Banua, HST -Polres Hulu Sungai Tengah (HST), didukung oleh Unit Resmob Polres Balangan, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Para pelaku, AL (27), seorang pengangguran, dan RH (38), seorang wiraswasta, diduga kuat melakukan tindakan bejat terhadap korban, seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran).
Kasus ini mencuat setelah SA, ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST pada Jumat, 6 Desember 2024. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024. Setelah menyelesaikan ujian di sekolah, korban dijemput oleh ayah tirinya, AL, dan rekannya, RH, menggunakan sepeda motor. Korban dibawa ke sebuah rumah dan dipaksa meminum minuman keras di bawah ancaman kekerasan.
Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dilecehkan secara bergantian oleh kedua pelaku. Bahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebelum akhirnya mengantar korban pulang dan meninggalkannya di pinggir jalan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari SA. Pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 01.30 WITA, Unit Resmob Polres HST menangkap AL di sebuah warung di Jalan Hauling KM 64, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Penangkapan berlanjut dengan ditangkapnya RH di rumahnya di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. RH ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban, termasuk rok plisket hitam, baju krem bermotif garis tribal, kerudung abu tua, celana pendek hitam, dan BH merah muda. Kedua pelaku kini berada di tahanan Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi Humas Aiptu Pol M Husaini menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang setimpal.
Kapolres HST himbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa demi melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan. (Humas/Nd_234)






