Kata Banua, Banjarmasin – Nor Ahmi alias Ahmi, warga Jalan S. Parman Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin setelah terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis ganja seberat 500 gram.
Ironisnya, rumah terdakwa berada di sekitar kawasan Polresta Banjarmasin dan Kantor BNN Kalimantan Selatan. Meski demikian, hal itu tak membuatnya jera atau takut untuk menjalankan bisnis haramnya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (9/4/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan sangat merugikan negara serta generasi muda,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, SH, MH.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sidang ditutup dengan kesempatan yang diberikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Foto: Nor Ahmi saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






