Kata Banua, Barito Kuala – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) bersama Polsek Anjir Pasar bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Anjir Pasar pada Senin (18/8/2025).
Peristiwa bermula saat seorang pria berinisial B alias UT (42) mendatangi rumah korban berinisial S (29). Pelaku emosi setelah mendengar kabar anaknya diduga terlibat perkelahian dengan korban. Namun, setelah ditanya langsung, korban menegaskan tidak ada kejadian perkelahian. Pelaku sempat pulang, tetapi kemudian kembali dengan membawa sebilah parang sepanjang 85 cm.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan menebaskan parangnya berulang kali hingga mengenai punggung korban sebanyak tiga kali. Korban yang terluka berhasil menyelamatkan diri ke dalam kamar sambil berteriak meminta pertolongan warga. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Anjir Pasar.
“Laporan cepat ditindaklanjuti, anggota Polsek Anjir Pasar dibackup Tim Opsnal Satreskrim segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. “Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batola IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Kini tersangka mendekam di tahanan Polsek Anjir Pasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Penulis: HumResBatola Editor : Nando






