KATA BANUA, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan kasus suap bernilai fantastis. Ketiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap sebesar Rp20 miliar dari pengacara Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya, Kejagung menemukan bukti kuat berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa pengacara berinisial LR, yang kini teridentifikasi sebagai Lisa Rahmat, menjadi tersangka pemberi suap.

“Indikasi kuat menunjukkan bahwa ketiga hakim menerima suap dan gratifikasi dari LR terkait vonis bebas Ronald Tannur,” ungkap Qohar. Bukti uang tunai ditemukan di enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen Lisa Rahmat, serta apartemen milik hakim-hakim tersebut.

Kejagung kini sedang mendalami potensi keterlibatan lebih lanjut dari pihak-pihak lain, termasuk keluarga Ronald Tannur. “Kami akan memeriksa kembali bukti yang ada dan menilai kemungkinan keterlibatan keluarga,” tegas Qohar.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat Lisa Rahmat sebelumnya pernah mendampingi ayah Ronald Tannur dalam sejumlah konferensi pers. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidikan yang dapat mengguncang tatanan hukum di Indonesia. (*)

 

By admin

You cannot copy content of this page