Kata Banua, Marabahan – Aksi nekat seorang pengedar narkotika di Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) akhirnya terbongkar. JS (24), pria muda yang berusaha menyembunyikan sabu di dalam lampu agar tak diketahui aparat, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batola pada Sabtu (20/9/2025).

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Pol Marum, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam lampu LED. Namun berkat kejelian tim opsnal, upaya itu sia-sia,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Pol Joko S., S.H., yang memimpin langsung operasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku kemudian memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 paket sabu di dalam lampu LED dan 16 paket lainnya di dalam lemari rumah pelaku. Total barang bukti mencapai 20 paket sabu dengan berat kotor 6,62 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam, uang tunai Rp400.000, dan plastik klip.

“JS berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Batola mengapresiasi peran aktif masyarakat yang peduli dan berani melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Kepolisian berharap sinergi ini terus terjalin guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

Penulis Humas Polres olres Batola
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page