Kata Banua, Batola – Polres Barito Kuala melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RN (28) diringkus aparat saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram bersih.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari di kediaman pelaku di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Marum, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RN (28), warga setempat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Gampa,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sekitar lokasi.
Setelah memperoleh ciri-ciri yang sesuai, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar ditemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild warna hitam hijau yang tergeletak di lantai.
“Di dalam kotak rokok tersebut terdapat empat paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Joko.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- 4 paket sabu berat kotor 1,90 gram (berat bersih 1,18 gram)
- Uang tunai Rp300.000, diduga hasil penjualan
- 1 unit handphone Samsung A04s
- 1 kotak rokok, 1 pack plastik klip, dan 2 lembar plastik klip kosong
Dari hasil interogasi awal, RN mengakui uang Rp300 ribu yang ditemukan di saku celananya merupakan hasil transaksi sabu.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Batola untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Batola menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Penulis HumResBatola Editor Nando






