Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi, yang didakwa menjual dan mengedarkan daun ganja. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman, SH., MH. ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH., MH., didampingi dua hakim anggota, Kamis (27/2/2025).
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa memesan ganja seberat 500 gram dari seorang buronan berinisial NITENDO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi ini dilakukan dengan uang muka Rp1.500.000, yang dibayarkan oleh seorang lainnya bernama UCIL (DPO).
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan S. Parman Gang Tera, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Kalsel, ditemukan tiga paket ganja dengan total berat bersih 418,65 gram yang disembunyikan dalam berbagai tempat, termasuk kantong celana dan tas terdakwa.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, barang bukti tersebut dinyatakan positif sebagai tanaman ganja, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Nor Ahmi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di Banjarmasin, mengingat aparat terus menindak tegas peredaran barang haram tersebut.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






