Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kalimantan Selatan. Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WITA ini menghadirkan terdakwa serta sejumlah saksi, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan.

Dalam persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat, terdakwa tampak tenang dan kooperatif. Namun, detail jalannya sidang masih dirahasiakan guna menjaga integritas proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan transaksi mencurigakan di salah satu cabang BSI Kalimantan Selatan. Penyelidikan pihak berwenang mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang karyawan bank dalam upaya menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Jumlah dana yang terlibat masih dalam tahap investigasi, namun diperkirakan mencapai angka yang cukup besar.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikannya di persidangan.

“Kami siap mengajukan pembelaan dan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam praktik pencucian uang maupun transaksi mencurigakan yang dituduhkan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian bukti lanjutan.

Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah dan transparansi sektor keuangan. Tak hanya menjadi isu lokal, kasus ini juga menjadi sorotan nasional karena menyangkut integritas dunia perbankan dalam menghadapi ancaman praktik pencucian uang. (Nd)

 

By admin

You cannot copy content of this page