Kata Banua, Banjarmasin – Persidangan kasus dugaan korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (14/4/2025). Dalam perkara dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat dakwaannya terhadap terdakwa Ahmad Maulid Alfath, Direktur PT Alfath Salima Mulia.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi, SH., MH., bersama dua hakim anggota, memimpin jalannya sidang yang mengungkap modus pengajuan kredit fiktif dengan jaminan sertifikat milik warga yang telah lunas. Akibat aksi ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.
Terdakwa Ahmad Maulid Alfath diketahui mengajukan pinjaman sebesar Rp 5,8 miliar di salah satu bank plat merah milik BUMN, dengan menggunakan agunan berupa sertifikat tanah SHGB induk atas nama perusahaan yang mencakup 90 kavling. Namun, pinjaman tersebut kemudian bermasalah dan berujung pada kredit macet.
JPU Ricky Sar Maruli Purba, SH. dkk menghadirkan empat saksi, yakni Agus Salim (Komisaris PT Alfath Salima Mulia), Eko Santoso (mantan Wakil Pimpinan Bank BUMN), Juniadi (Tim Penilai Apraisal), dan Robby Anum (Dinas Perizinan PPKAD).
Dalam kesaksiannya, Eko Santoso mengaku baru mengetahui status kredit macet perusahaan tersebut setelah adanya pemeriksaan oleh penyidik. Sementara Agus Salim mengaku hanya sebagai penanam saham dan menyerahkan seluruh urusan pengajuan kredit kepada terdakwa.
Saksi lainnya, Juniadi, menjelaskan bahwa nilai jaminan berdasarkan pasar ditaksir sebesar Rp 7 miliar. Tugasnya hanya sebatas menilai aset berdasarkan permintaan pihak bank.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya dari pihak JPU.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






