Kata Banua, Barabai – Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bekerja sama dengan Resmob Polres Kotabaru berhasil menangkap HL (51), seorang buronan kasus pembunuhan, pada 23 Januari 2025 pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, setelah HL melarikan diri selama empat tahun.

Kasus ini bermula pada 28 Juli 2021, ketika HL mendapati informasi bahwa istrinya diduga berselingkuh dengan seorang pria dan bertemu di rumah korban, Dedy Rahman (40), warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Saat HL mendatangi rumah korban, ia merasa dihalangi oleh korban sehingga tersulut emosi dan langsung menyerang korban dengan parang. Akibat luka serius, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, HL melarikan diri ke hutan dan berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah.

“Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa korban menghalangi dirinya saat ingin menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, S.H.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim gabungan Resmob Polres HST dan Polres Kotabaru. Kapolres HST menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Kini, HL menghadapi proses hukum atas pelanggaran Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUHP. Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk menyelesaikan konflik secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan. (Nd_234)

By admin

You cannot copy content of this page