Kata Banua, Banjarmasin – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan perbankan. Seorang pejabat di Bank BUMN harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menguras dana nasabah.

Terdakwa Syarifuddin Buny alias Buny, yang menjabat sebagai Small Bisnis Manager (SBM) Bank BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin majelis hakim dengan ketua Cahyono Riza Arianto. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa.

Jaksa Aswin Daniswara mengungkapkan, terdakwa diduga meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana milik nasabah yang diajukan oleh Norifansyah, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjabat sebagai Relationship Manager BRI Cabang Tanjung.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik pemindahbukuan ilegal tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2024. Tercatat 128 kali transaksi pemindahbukuan yang dilakukan secara internal.

Transaksi tersebut menggunakan formulir UM-06, namun tanpa proses verifikasi sesuai ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank.

Dana yang dipindahkan berasal dari berbagai jenis rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan, hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut dialihkan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain hingga kepentingan pribadi.

“Norifansyah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap Aswin.

Akibat perbuatan para pelaku, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.

Dalam persidangan, terdakwa terlihat duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan jaksa membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Reporter Juddin 
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page