Kata Banua, Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Dua pria muda berinisial ASN (22) warga Banjarmasin Barat dan FR (19) warga Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK., MH., melalui Kasi Humas Iptu Marum mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Handil Bakti. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Joko Sunarwan, S.H.
“Petugas melakukan observasi dan menemukan dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Saat dihentikan, salah satu pelaku yang dibonceng berinisial FR sempat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Namun berhasil diamankan bersama satu paket sabu yang masih digenggam di tangan kirinya,” jelas Iptu Marum.

Hasil pemeriksaan sementara, FR mengaku hanya diajak ASN untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pembeli. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,22 gram (berat bersih 1,02 gram), satu unit motor Yamaha Nmax, dua buah ponsel, serta kertas timah rokok.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nd_234)






