Kata Banua, Marabahan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (23/9/2025), polisi mengamankan pelaku berinisial MI dan MF, serta melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku lainnya.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum mengungkapkan, MI dan MF lebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 13.45 Wita saat keduanya melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana.
Dari penangkapan itu, penyidik kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku lain berinisial MS (33) di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 32 paket sabu dengan berat kotor 64,09 gram atau berat bersih 58,44 gram, 23 butir ekstasi dengan berat bersih 9,63 gram, satu buah handphone, satu timbangan digital, dan satu sendok sabu dari sedotan plastik,” beber Iptu Marum.

Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko S., S.H., yang memimpin langsung penangkapan menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami merespon cepat laporan itu, hingga berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini,” pungkas Iptu Joko.
Penulis HumResBatola Editor Nando






