Kata Banua, Banjarmasin – Untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik penimbunan serta peredaran produk palsu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan pengawasan langsung ke sejumlah toko penjual kebutuhan pokok di Banjarmasin.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengecekan adalah Toko HAJI AHIM di Jalan Kelayan B No. 04, Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kegiatan pengawasan yang digelar Kamis (18/9) pagi itu dipimpin AKP Sufian Noor, S.E., M.M., didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., bersama sejumlah anggota Satgas Pangan.

Fokus utama pengecekan adalah minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita, produk yang harganya ditetapkan pemerintah agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Satgas memeriksa dua aspek penting, yakni kesesuaian harga jual dengan ketentuan yang berlaku serta kondisi keutuhan dan keaslian kemasan produk.

“Kami mengecek apakah harga jual di lapangan sesuai aturan, dan memastikan kemasan produk dalam kondisi baik serta asli. Ini untuk melindungi konsumen dari produk palsu maupun ilegal,” jelas AKP Sufian Noor.

Hasil pengecekan di Toko HAJI AHIM menunjukkan kondisi positif. Harga Minyakita dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dianjurkan, dan seluruh kemasan yang diperiksa terjamin keasliannya.

“Alhamdulillah, hasil pengawasan di Toko HAJI AHIM cukup baik. Harga sesuai aturan dan kondisi kemasan aman. Kami apresiasi kepatuhan pengelola toko dalam mendukung program pemerintah,” tambahnya.

Satgas Pangan Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan adanya penimbunan atau penjualan di atas harga ketentuan.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kalimantan Selatan demi memastikan ketersediaan serta keterjangkauan bahan pangan pokok bagi masyarakat. (Humas/Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page