Kata Banua, Barabai – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan. Seorang perempuan berinisial SN (42), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di rumahnya pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon S.I.K. melalui Kasubsi PIDM Humas Aiptu M Husaini mengatakan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah SN dan menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 5,93 gram dan berat bersih 2,19 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa lima toples kecil, satu pak plastik klip, satu timbangan digital, satu serok dari sedotan plastik, satu toples besar, serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

SN kini diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres HST mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Nd_234)






