Kata Banua, HST – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (22), warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Desa Batu Tangga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dihuni oleh HR di Jl. Ksatria Batu Tangga, RT 002 RW 001.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,31 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu buah serok dari sedotan plastik, satu tempat kosmetik, satu timbangan digital, tiga pak plastik klip merek C-TIK, satu ponsel merek Vivo, serta uang tunai Rp2.650.000.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) AKBP Jupri JHP Tampubolon menyatakan bahwa HR kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolres.

Pelaku HR diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan hanya memiliki pendidikan SMP yang tidak tamat. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres HST terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. (Humas/Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page