Kata Banua, Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola), Polda Kalsel, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IP (28), warga Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (28/8/2025).
Pelaku ditangkap ketika sedang berada di pinggir Jalan Komplek Semangat Sejahtera, Kecamatan Alalak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Marum, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang di sekitar lokasi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H.
“Petugas melihat seorang laki-laki yang mondar-mandir di pinggir jalan. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu di saku celana pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Marum.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Alalak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Batola menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Barito Kuala, dengan mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis: HumResBatola Editor : Nando






