Kata Banua, Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.568,72 gram atau setara Rp2,56 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Kamis (28/8/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang tersangka berinisial GG, yang ditangkap di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., dan disaksikan oleh perwakilan Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, LKBH ULM, serta jajaran Ditresnarkoba dan Bid Humas Polda Kalsel.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diperiksa menggunakan narkoba test kit untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika.

“Narkoba telah menjadi musuh bersama. Penyalahgunaan narkoba bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari kita perangi narkoba bersama-sama,” tegas Kombes Pol Baktiar.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Dirresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungannya.

Penulis: Humas Polda Kalsel
Editor : Nando


By admin

You cannot copy content of this page