oplus_2

Kata Banua, Banjarmasin – Dr Bambang Tri Gunadi, Owner PT Bimo Taksano Gono, meluruskan isu terkait status penguasaan lahan yang selama ini berkembang di masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut tidak dimiliki secara resmi, melainkan hanya dikuasai untuk keperluan pengelolaan.

“Kualifikasi pertama yang harus dipahami adalah bahwa saya hanya menguasai lahan-lahan tersebut, bukan memilikinya. Surat yang saya miliki adalah surat penguasaan fisik, bukan kepemilikan fisik,” tegas Bambang. Ia menambahkan bahwa penggarap lama di lahan tersebut sudah diberikan kompensasi dan direkrut sebagai tenaga kerja oleh perusahaannya. “Tujuannya adalah agar mereka tidak menjadi pengangguran,” ujarnya.

Bambang juga menyoroti pentingnya program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam perpanjangan izin pengelolaan lahan. Menurutnya, izin pinjam pakai dapat diperpanjang karena adanya program CSR yang dijalankan oleh PT Bimo, bukan pihak lain. “Ini sesuai dengan laporan evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi. Tanpa CSR, izin tersebut tidak bisa diperpanjang,” jelasnya.

Namun, Bambang mengkritik pengelolaan lahan setelah diambil alih pihak lain, yang menurutnya menyebabkan pekerja lokal dirumahkan. “Sebelumnya, ada sekitar 40 orang dari desa yang dipekerjakan. Sekarang, mereka tidak bekerja lagi, dan ini perlu menjadi perhatian bersama,” tutupnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat terkait status lahan dan menegaskan komitmen PT Bimo dalam mendukung kesejahteraan lokal melalui program CSR. (Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page