Kata Banua, Palangka Raya – Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, akhirnya buka suara terkait laporan PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang menuduhnya menduduki kawasan hutan tanpa izin. Dalam pernyataannya kepada awak media di Polres Barito Utara, Kamis (21/8/2025), Prianto menyebut laporan itu sarat rekayasa hukum dan intimidasi yang justru menutupi dugaan pelanggaran perusahaan.

“Pasal 78 Ayat 3 Jo 50 Ayat 2 yang dituduhkan kepada saya hanyalah rekayasa. Ini bentuk intimidasi agar masyarakat diam, padahal PT. NPR bermasalah dalam pemberian tali asih seluas 190 hektare yang merugikan kami hingga Rp5,1 miliar,” tegasnya.

Prianto juga menuding sejumlah pihak terlibat dalam konflik lahan tersebut, termasuk oknum Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, yang diduga menggunakan surat kelompok tani fiktif untuk mengklaim batas desa. Menurutnya, tindakan itu menyebabkan penyerobotan lahan ladang berpindah miliknya dan warga Karendan.

Ia pun berharap kasus ini ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Bahkan, Prianto mengirimkan seruan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, hingga DPR RI untuk menelusuri dugaan suap, penggelapan, dan penyerobotan tanah yang kini dikuasai PT. NPR.

“Pondok dan hak kelola kami sudah ada jauh sebelum PT. NPR beroperasi. Hasil verifikasi tim yang terdiri dari Camat Lahei, Kapolsek, Koramil, Damang, dan tokoh desa membuktikan lahan itu sah milik kami, bukan Desa Muara Pari,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, memastikan kepolisian tidak tinggal diam. “Kami memahami keresahan masyarakat. Semua laporan akan diproses sesuai hukum. Namun, kami imbau semua pihak mengutamakan musyawarah dan komunikasi. Tidak boleh ada aksi main hakim sendiri,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Iptu Ricky Hermawan, menambahkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang sah. Ia juga membuka ruang restorative justice jika tercapai perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Proses hukum tetap berjalan. Kalau ada perdamaian yang diformalkan, bisa kami usulkan ke pimpinan untuk penyelesaian melalui restorative justice. Namun, itu tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena menyangkut konflik agraria, tetapi juga dugaan rekayasa hukum yang berpotensi melibatkan oknum perusahaan maupun aparat. Prianto bersama masyarakat Desa Karendan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

Penulis: Hariyoso
Editor : Nd_234


 

 

 

By admin

You cannot copy content of this page