Kata Banua, Barabai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan. Seorang pria berinisial BH (44), warga Desa Limpasu, ditangkap di rumah yang ditempatinya pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan BH berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah BH di Jalan Kesatria, Desa Birayang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 0,39 gram, dua serok dari sedotan, satu timbangan digital, empat pak plastik klip, satu unit ponsel Samsung warna putih, serta uang tunai Rp 200.000. Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F bernomor polisi DA 4507 turut diamankan.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Humas Aiptu M Husaini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HST. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, BH bersama barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. (Nd_234)






