KATA BANUA, HST – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Batang Alai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik serta perjudian online. Seorang pria berinisial TJ (50), warga Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, diringkus petugas pada Selasa (12/11) malam sekitar pukul 21.45 Wita.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui PIDM Humas Aiptu M Husaini menerangkan, Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli togel di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan menemukan TJ sedang menggunakan ponselnya di teras rumah salah satu warga. Petugas yang memeriksa handphone milik TJ menemukan data transaksi angka togel melalui situs judi online. TJ mengakui dirinya sebagai bandar togel.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo biru dengan kartu SIM Indosat dan uang tunai sebesar Rp350.000,- dalam berbagai pecahan. TJ kini diamankan di Polres HST untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana perjudian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Humas/Nd_234)






