Kata Banua, Martapura – Kepolisian Resor Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan: pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Martapura dan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Gambut.
Dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli membeberkan kronologi serta penanganan dua kasus yang menyita perhatian publik.
Pengeroyokan Maut di Sungai Sipai: 8 Tersangka Ditetapkan
Kasus pertama adalah pengeroyokan yang terjadi di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura, peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi via aplikasi MiChat, yang berujung pemerasan dan penganiayaan brutal.
Para pelaku menyerang korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong, menyebabkan AS (31) meninggal dunia dan MN (24) mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura, namun nyawa AS tak tertolong.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka:
KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) – yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Empat balok kayu
- Pakaian korban dan pelaku
- Jaket, celana, dan kaos saat kejadian
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Komplotan Jambret Sadis Dibekuk di Banjarmasin
Di tempat berbeda, Polsek Gambut bersama Unit Resmob Polda Kalsel dan Polres Banjar berhasil mengungkap komplotan jambret sadis yang beraksi di tiga lokasi berbeda sepanjang Juli 2025.
Tiga pelaku yang diamankan adalah:
- RJ (55)
- MR (24)
- RA (31)
Mereka menjalankan aksinya dengan berboncengan sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam, menyasar perempuan yang membawa tas selempang di malam hari.
Aksi mereka menyebabkan korban mengalami luka-luka, bahkan seorang anak berusia 5 tahun ikut terjatuh, dan salah satu korban diseret hingga 30 meter saat mempertahankan barang miliknya.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT
- Dua unit handphone hasil kejahatan
- Dompet, tiga helm, dan pakaian pelaku saat beraksi
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Kriminalitas
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya dan menegaskan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal.
Penulis: Humas Polres Banjar
Editor: Nd_234






