Kata Banua, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah Kalsel menjelang aksi unjuk rasa yang akan berlangsung pada Senin, 1 September 2025.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus tetap sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Menyampaikan pendapat di muka umum boleh, namun sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dengan tidak melakukan anarkis, tidak merusak bangunan, dan tidak terprovokasi,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi, Sabtu (30/8).

Ia juga mengingatkan peserta aksi untuk waspada terhadap penyusup atau provokator yang mencoba memanfaatkan momentum untuk menciptakan kericuhan. “Kami sudah mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memprovokasi jalannya aksi,” tambahnya.

Terkait insiden pada 25 Agustus 2025 lalu yang menelan korban jiwa seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, Kabid Humas memastikan kasus tersebut tengah ditangani secara serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Polda Kalsel pun mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, akademisi, buruh, hingga pimpinan pemerintahan di seluruh daerah untuk ikut berperan aktif menjaga kondusivitas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kalsel agar bijak dalam menyampaikan aspirasi. Mari kita jaga kedamaian daerah ini, jangan sampai terprovokasi pihak-pihak yang ingin membuat anarkis hingga merusak fasilitas umum,” pungkas Kabid Humas.

Penulis: Humas Polda Kalsel
Editor : Nando

 

By admin

You cannot copy content of this page