oplus_0

Kata Banua, Banjarmasin – Sidang perkara perdata nomor 128 kembali mencuri perhatian publik dalam persidangan yang digelar hari ini Selasa siang (4/2/2025). Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat atas gugatan yang diajukan penggugat. Kasus ini, yang awalnya merupakan mediasi, kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana serius, termasuk penipuan emas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tergugat diduga meminjam emas milik nasabah yang kemudian digadaikan untuk menutupi utang pribadinya. “Kami menemukan adanya indikasi aliran dana mencurigakan yang mengarah pada keterlibatan pihak ketiga. Saat ini kami tengah mempersiapkan laporan hukum terkait dugaan tersebut,” ujar Isai kepada media.

Pihak penggugat juga berencana mengajukan laporan tambahan ke pihak kepolisian dan menyusun strategi hukum untuk melawan tuduhan TPPU yang diarahkan pada kliennya.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan lain muncul dari salah satu nasabah bank syariah yang namanya ikut disebut dalam kasus ini. Nasabah tersebut, melalui kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam TPPU. “Dana yang diterima klien saya berasal dari hubungan utang-piutang, bukan dari tindak pidana. Tuduhan ini sangat tidak berdasar,” tegas Isai Panantulu dalam pernyataan Jumat (1/11/2024).

Nasabah tersebut juga berencana mengambil langkah hukum untuk meluruskan tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia mendesak agar penyelidikan terhadap mantan kepala unit bank syariah, yang diduga terlibat dalam penggelapan, dilakukan secara transparan.

Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak ketiga. Perkara perdata No. 128 kini menjadi salah satu isu hukum yang paling disorot di Banjarmasin. Sidang lanjutan pekan depan diharapkan akan memberikan titik terang atas kasus yang kian menarik perhatian ini. (Nadin/Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page